Sehubungan dengan akan diadakannya pelaksanaan KRS Online untuk Periode Semester Ganjil 2016/2017, maka dengan ini kami sampaikan beberapa pengumuman terkait hal tersebut, yaitu untuk :
DOSEN
- Dosen membuka SIADO ke menu Perkuliahan – Perwalian Mahasiswa – Klik Nama Mahasiswa (KRS)
- Validasi WAJIB dilakukan oleh dosen SETELAH BERKOMUNIKASI dengan mahasiswa melalui SIADO atau melalui media lain seperti email, sms, dll sampai batas KRS Online
- Validasi dilakukan dengan cara mencentang mata kuliah yang disetujui. Mata kuliah yang tidak disetujui oleh dosen maka akan berakibat nama mahasiswa tidak terdaftar pada presensi perkuliahan (oleh karena itu Dosen wajib menyediakan waktu untuk konsultasi langsung selama registrasi untuk mengganti Mata Kuliah yang tidak disetujui)
- Penandatanganan KRS (yang telah dicetak) oleh dosen PA pada minggu pertama perkuliahan
MAHASISWA
- Mahasiswa melakukan KRS Online melalui SIAM
- Mahasiswa WAJIB MELAKUKAN KOMUNIKASI dengan dosen untuk mendapatkan persetujuan dan Validasi KRS Online
- Apabila KRS belum atau tidak divalidasi oleh Dosen maka berakibat nama mahasiswa tidak akan muncul di presensi perkuliahan dan dianggap tidak mengambil mata kuliah tersebut, mahasiswa WAJIB berkonsultasi dengan dosen sampai batas akhir KRS Online
- Penandatanganan KRS (yang telah dicetak) oleh dosen PA pada minggu pertama perkuliahan
MOHON KERJASAMANYA DARI KETUA JURUSAN DAN KAPRODI UNTUK MENGONTROL SEMUA DOSEN DI JURUSAN MASING-MASING SELAMA PROSES REGISTRASI KRS ONLINE, TERIMA KASIH.